R.S. MAHARTO WP, 039910634U
(2005)
TANGGUNG GUGAT PENGELOLA JALAN TOL.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.
Badan pengelola jaIan tol (pelaku usaha) bertanggung gugat terhadap kerugian pemakai jaIan tol (konsumen) alas penggunaan jalan tol jika tidak mengusahakan agar jalan tol selalu dalam keadaan memenuhi syarat untuk dioperasikan. Hak untuk menuntut· ganti rugi oleh konsumen didasarkan Pasal 32 PP Jalan Tol,. berupa kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian alas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan jasa yang diperdagangkan, dan memberi kompensasi, ganti. rugi dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
b.
Konsumen dalam hal ini pemakai jaIan tol yang dirugikan dapat menggugat atas dasar wanprestasi dan sekaligus otlTechtmlltige daad badan pengelola jaIan toL yang penyelesaiannya dapat dipilih melalui BPSK atau secara non litigasi atau melalui peradilan umum atau litigasi.
Actions (login required)
|
View Item |