RIKA SAPTAWATI, 039714580
(2002)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KENAKALAN REMAJA (JUVENILE DELINQUENCY)DALAM PROSES PENYIDIKAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Setelah menguraikan beberapa bahasan mengenai perlindungan hukum terhadap remaja nakal dalam proses penyidikan, berikut beberapa kesimpulan yang dapat saya tarik :
a. Permasalahan kenakalan remaja merupakan permasalahan yang sangat kompleks dengan beragam faktor penyebab. Secara umum perilaku manusia ditentukan oleh dua faktor penyebab yakni faktor penyebab eksternal dan faktor penyebab internal. Begitu juga faktor panyebab kenakalan remaja yang terdiri atas :
1) Faktor internal; dan
2) Faktor eksternaL Selain dua faktor di atas, terdapat tiga faktor penyebab terjadlnya kenakalan remaja yang dianggap dorninan, di antaranya adalah sebagai berikut :
1) Mengikuti ajakan ternan;
2) Usaha untuk mencapai sesuatu yang diinginkan;
3) Pelarian dari kesedihan.
b. 1). Perlindungan hukum terhadap remaja tidak terlepas dari hakhak remaja yang dllindungi. Remaja nakal dalam proses penyidikan dilengkapi dengan berbagai hak sebagaimana hak tersangka dewasa yang diatur dalam KUHAP. Remaja nakal dengan kekhususan sifat, mental dan kepribadiannya selain dilindungi melalui KUHAP, juga diJindungi melalui Undang-undang NO.3 Th. 1997 tentang Pengadilan Anak (UUPA). Hak-hak tersebut wajib dihormati oleh pejabat penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka remaja nakal agar tidak terjadi penyimpangan prosedur, apabila terjadi penyimpanganl pelanggaran terhadap hak tersangka berarti terjadi pelanggaran hak asasi tersangka remaja
nakal yang merupakan pelanggaran berat HAM.
2) Penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh polisi selaku
pejabat penyidik dalam proses penyidikan sering diakibatkan
dilematis yang muncul pada saat penanganan terhadap remaja
nakal berlangsung. Dilema yang ada memaksa polisi untuk memilih kepentingan mana yang lebih berat untuk dipilih, kepentingan masyarakat ataukah kepentingan remaja sebagai pelaku kenakalan remaja yang perlu perlindungan hukum
Actions (login required)
|
View Item |