DIYAHLIANA ULANDARI, 039914912
(2003)
TINJAUAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA MENURUT UU NO. 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian mengenai beberapa permasalahan berkaitan dengan rehabilitasi bagi pecandu narkotika, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain:
Rehabilitasi merupakan salah satu usaha dalam menanggulangi masalah dan bahaya pcnyalahgunaan narkotika disamping tindakan preventif dan represif Rehabilitasi adalah tindakan yang diarahkan untuk mcngantar dan membina pecandu narkotika agar dapal kembali pada kondisi seperli scbelum menyalahgu-
nakan narkotika sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Rehabilitasi penting artinya bagi pecandu narkotika dalam usaha membebaskan dirinya dari ketergantungan narkotika. Rehabihtasi sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pelaksanaan rehabilitasi medis meliputi detoksifikasi yakni proses menghilangkan racun
narkotika dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat aditif atau dengan penurunan dosis obat pengganti. Setelah rehabilitasi medis, bekas pecandu narkotika menjalani rchabilitasi sosial dengan tujuan untuk memulihkan kepercayaan diri dan harga diri pasien. Prosedur rehabiI itasi untuk dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi dapat melalui 2 ( dua) prosedur yakni melalui putusan dan penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam pasa] 47 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan atas inisiatif pihak keluarga. Tindakan pihak keluarga tersebut mencerminkan iktikad baik sebagai wujud peran serta
masyarakal dalam menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Actions (login required)
|
View Item |