BAMBANG TRI HERNADI, 039213494
(2000)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK TANPA ADANYA KESALAHAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pemutusan hubungan kerja sepihak merupakan pemutusan hubungan kerja yang datangnya dari seorang pengusaha (majikan) tanpa melalui prosedur hukum yang resmi atau tanpa seizin dan pihak departemen tenaga kerja dan tidak didasari oleh alasan hubungan kerja dan tidak didasari oleh alasan pemutusan hubungan kerja yang benar.
Pemutusan hubungan kerja ini disebabkan oleh adanya pertentangan Antara seorang pengusaha dengan pihak pekerja sehubungan dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai masalah hubungan kerja. syarst-syarat kerja maupun seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 khususnya dalam pasal 2 ayat 1. Prosedur pemutusan hubungan kerja harus dilakukan melalui perundingan antars kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dan pekerja. Bila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka pengusaha harus mengajukan izin pemutusan hubungan kerja Kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau Pusat sebagai wakil dari pemerintah.
Actions (login required)
|
View Item |