LILA YASINTA, 039714499
(2001)
PENGANIAYAAN DALAM PASAL 351 AYAT (3) KUHP (STUDI KASUS NY. ITA).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari berbagai jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP tersebut adalah penganiayaan, tetapi penganiayaan itu sendiri tidak menJelaskan secara rinci tentang pengertian dari penganiayaan, hanya dalam Pasal 351 ayat (4) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan. Penganiayaan lebih sering dilakukan karena adanya rasa dendam dari pelaku terhadap korban dan biasanya d[akukan dengan sengaja melebihi batas namun kesengajaan dalam penganiayaan itu berbeda dengan kesengajaan dalam pembunuhan karena tujuan akhir dari penganiayaan bukan sebagai pembunuhan bila mengakibatkan matinya korban.
Actions (login required)
|
View Item |