AUDIA ERLANGGA, 039714568
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU BANTU DI INDONESIA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Indonesia saat ini mengalami kekurangan tenaga guru dalam jumlah besar, yaitu 190.714 orang. Guru Bantu yang dikontrak oleh peme ntah selama (tigai tahun, bukanlah merupakan Pegawai Negeri Sipil ataupun Calon Pegawai Negeri Sipil. Guru Bantu hanyalah orang!individu yang dikontrak oleh pemerintah untuk mengisi ke rangan tenaga guru di honorer saat ini. Guru-guru Bantu tersebut akan diter~patkan secara merata pada satuan pendidikan yang kekurangan tenaga guru. Jenis guru yang akan diangkat meliputi Guru kelas pada Taman Kanak-Kanak (TK), Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran (termasuk Guru Agama) pada Sekolah Dasar (SD), Guru Mata Pelajaran pada Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU) , Sekolah Menengah Kej uruan (SMK), dan Guru Bimbingan Konseling pada SLTP, SMU, SMK, SLB. Guru-guru Bantu dapat ditempatkan di satuan pendidikan negeri maupun swasta di Indonesia sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Actions (login required)
|
View Item |