NOVITA NINGTYASTUTI, 039814660
(2002)
ABORTUS PROVOCATUS PADA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN (DITINJAU DARI KUHP DAN UNDANG-UNOANG No. 23 TAHUN 1992).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari seluruh wawasan dan analisa di atas, akan diketengahkan suatu kesimpulan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini:
a. Abortus merupakan masalah yang bersifat universal karena sangat berkaitan dengan masalah kesehatan wanita, oleh karenanya hams dilakukan di Rumah Sakit dan dilakukan oleh orang yang mengerti kesehatan. Dengan dilakukannya abortus provocatus sering menimbulkan komplikasi sedangkan penyakit yang mempengaruhi keselamatan / kesehatan wanita hamil meliputi penyakit jantung, kanker genetalia, hipertensi berat, gagal ginjal, hepatitis, dan lain-lain.
b. Permasalahan abortus provocatus bukan saja merupakan masalah profesi kedokteran semata, melainkan campur tangan hukum pun tak dapat dihindari. Fungsi hukum adalah untuk menjamin stabilitas dan kepastian hukum, tetapi pada abortus provocatus pada kehamilan akibat perkosaan, keberadaannya masih menimbulkan pro dan kontra.
Actions (login required)
|
View Item |