DANANG HASTUTI, 030010776 U
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA TETAP YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian pada bab II, aka dapat ditarik suatu kesimpulan, yaitu : A Dalam pembentukan kesepakatan kerja waktu tidak tertentu terdapat syarat -syarat yang harns dipenuhi. Syarat -syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin;
b. Dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maka pengusaha diberi hak untuk mengadakan masa percobaan bagi pekerja barunya itu;
c. Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan kerja waktu tidak tertentu;
d. Adanya kecakapan kedua belah pihak dalam membuat kesepakatan kerja waktu tidak tertentu;
e. Pekerjaan yang diperjanjikan haruslah bersifat :
1. pekerjaan itu mempunyai sifat terus menerus
2. pekerjaan itu diperkirakan akan memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikannya;
3. merupakan suatu kegiatan pokok dari suatu perusahaan
Actions (login required)
|
View Item |