LILAYURIFA PRIHASTI, 039814657
(2002)
PENYELESAIAN MARITAL RAPE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Oarl pembahasan yang letah saya uraikal1 pada bab·bab sebelumnya, dapatla1l ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut :
a. Hukum posltlf klta memandang, bahwa menurut pasal 285 KUHP pengertian "perkosaan" dalam marital rape tidak dapat digolongkan dalam pasal ini karena tindak pidana pemaksaan yang dianggap sebagai perkosaan terjadl dalam suatu perkawlnan yang sah, sehlngga tidak memenuhi syarat kalau tidak mengandung unsur di luar pernikahan" seperti yang dimaksud dalam pasal 285 KUHP inL Secara implisit disebutkan baliwa "parkosaan" ialah pemaksaan terhadap diri seorang wanita Untuk bersetubuh di luar pernikahan, dapal diartikan pula selaln Istrlnya. Di samping Itu, terdapat asumsi dalam Islam bahwa suami tidak dapat didakwa bersalah atas tindak perkosaan yang dilakukan pada Istrinya sendiri. Melalui persetujuan kehendak dan perjanjian bersama dalam perkawinan maka pada saat itu si istri tidak menyerahkan diri pada sang suami Secara utuh baik jlwa maupun raga dan tldak dapat ditarik kemhall, kecuali melalul perceralan.
Actions (login required)
|
View Item |