MUHAMMAD DAWAM, 039614329
(2002)
PERBUAT AN MERUGIKAN ORANG LAIN MELALUI SARANA KOMUNIKASI
DITINJAU DARI PASAL 378 KUHP.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana disitu diatur tentang berbagai jenis tindak pidana penipuan baik jenis penipuan secara umum maupun tindak pidana penipuan seperti kebiasaan membeli barang tanpa membayar lunas harganya, membubuhkan nama atau tanda palsu, memakai tipu muslihat dalam pertangungan, merugikan penanggung, persaingan curang, menipu pembeli atau tindak pidana stelleonaat (tindak pidana menyangkut tanah). Tindak pidana penipuan ini diatur dalam Pasal-pasal 378-395 KUHP. Penipuan sendiri merupakan delik fonnil materiil. Unsur materiil hanya menyebutkan akibatnya saja, yaitu menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu bends, mengadakan suatu perikatan utang dan meniadakan suatu piutang. Sedangkan bagian lain mengandung unsur formil yaitum memakai nama palsu stau tipu muslihat atau perkataan bohong.
Actions (login required)
|
View Item |