NURUL FARIATI, 039614361
(2001)
MENINJAU UPAYA PENEGAKAN HUKUM HAK WARGA NEGARA DI INDONESIA (STUDI KASUS ACEH).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari pembahasan pada bah-bab terdahulu dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa pemerintah telah mengatur masalah penegakan hukum hak asasi manusia dengan menyempumakan rumusan norma dalam hukum positiv, diantaranya adalah dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 yang telah merinei pengaturan HAM dan telah diundangkannya UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta telah meratifikasi konvensi Anti Kekerasan dengan UU No.5/1998. Selain itu, pemerintah telah mengupayakan terbentuknya lembaga hukum yang menangani masalah HAM secara khusus, diantaranya adalah dengan usaha merumuskan konsep peradilan HAM dan media Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang masih dalam tahap RUU.
Actions (login required)
|
View Item |