HENDRI WIJAYA, 039914789
(2004)
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN DALAM KASUS PENCEMARAN AIR.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan hal anaiisi" diatas maka neogan il1i pennlisan s1..ipsi IHl rnemllat 2
(dua) yaltu:
1. Perusahaan indUS{f! yang tdah terbukti me!akllkan tio:dak pida1l3 pencemamn Jing\......nngan dapal dikmegorikan sebagai industri ftt3l! barlan hukum yang: tebh melakukan tindak pidana lillgkuog'an. _Pcrtanggung jawaban perusahaan alau badan hukum yang melakukan tindak pid<1na lingkungan berdasarkan pasal46 Undang·Uodang Nomor 23 Talum 1991 Tcntang Pcngelolaan Lingl{ungan Hidup dapat dikenakan kepada perusahaan atau badan hukum mauplUl terhadap mereka yang membe;~ pcrintah atau pemimpin. Tcrlwdap perusahaan 3taU barlan hukum yang telah melakukan tindak pidana Jiob>kungan dapl1t dikenakan pidana pokok ocrupa dcuda yang diperbcrat i/3 scbagaimana diatnr dalam pasa1 45 L:ndang-LJndang Notllur 23 Tahun 1997 Tentang Peugeiolaan Lingkungal1 Hirlup dan pidana tambahan berupa tindakan tata tertib sebagaimana diatur dala.nJ pasa! 47 Undang~Undang Nomor 23 fahull 1997 Tentang Pcngclolaan Lingkullgan Hidup.
Actions (login required)
|
View Item |