DOMMYSAIFUL ANAM, 039710207 U
(2002)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH AKIBAT RELOKASI INLUSTRI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan
a. Bahwa keputusan PHK massal oleh majikan atau pengusaha dapat dipandang tidak layak atau tidak sah karena tidak adanya ijin atas PHK tersebut baik kepada P4 Pusat maupun ijin prinsip dari Menteri Tenaga Kerja, meskipun keputusan PHK tersebut timbul atas adanya kesepakatan bersama antara majikan dan karyawannya. Namun ada syarat-syarat pokok yang tidak dipenuhi oleh pengusaha dalarn proses mem-PHK karyawannya, yaitu tentang perijinan untuk melakukan PHK. Ada kecenderungan bagi pengusaha untuk mengabaikan tentang perijinan melakukan PHK dengan berbagai alasan pembenar untuk melakukannya. Dalam hal ini Undang~Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta telah memberikan perlindungan bahwa PHK tanpa ijin adalah tidak sah.
Actions (login required)
|
View Item |