YUNIARTI, 039914809
(2003)
PENGARUH TEKNOLOGI KLONING TERHADAP STATUS ANAK BERDASARKAN
HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan pembahasan tersebut diatas. maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut :
Kloning embrio yang terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim isteri, yang terbentuk dari pertemuan sel spenna suaminya dengan sel telurnya, selanjutnya sel embrio itu ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri) atau dalam rahim isteri kedua maka hukumnya adalall haram.
Kloning embrio yang terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim isteri yang terbentuk dari pertemuan sel sperma suaminya dengan sel telurnya selanjutnya sel embrio itu ditanamkan ke dalam rahimnya sendiri maka hukwnoya adalall mubah.
Kloning manusia yang dilakukan dengan mengambil sel tubuh laki-Iaki, lalu inti selnya diamhil dan kemudian digabungkan dengan sel teInr perempuan yang telah dibuang inti selnya maka hukumnya adalah haram.
Kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan), serta akan mencampuaddukkan dan menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak
Actions (login required)
|
View Item |