NUR FADILAH, 039614451
(2001)
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK REPRODUKSI PEREMPUAN
DALAM RUMAH TANGGA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan
Dari semua uraian dan pembahasan sebelumnya tentang hak reproduksi perempuaA, maka dapat disimpulkan :
a. Hak reproduksi perempuan adalah hak yang menyangkut proses yang dilakukan perempuan dalam menjalankan fungsi reproduksi yang meliputi mengandung, melahirkan dan menyusui.
b. Hak-hak yang termasuk reproduksi perempuan adalah :
1. Hak untuk menikmati hubungan seksual, yakni selain sebagai procreatian ternyata hubungan seksual dalam perkawinan juga bertujuan sebagai pleasure / recreation bagi kedua belah pihak (suami istri).
2. Hak untuk menentukan kehamilan, yakni hak untuk menentukan kapan proses kehamilan itu diinginkan.
3. Hak untuk menentukan jumlah kelahiran, yakni hak untuk menentukan berapa jumlah dan kapan kelahiran itu diinginkan.
c. Pelaksanaan hak reproduksi perempuan, ternyata tidak seperti yang diharapkan (diajarkan) oleh Islam. Sepeninggal Nabi, konsep yang dikeluarkan oleh para ulama banyak dipengaruhi oleh budaya dan tradisi yang menyebabkan posisi perempuan kembali terpuruk nasibnya.
Actions (login required)
|
View Item |