ANDIK YULIANTO, 039710186 U
(2002)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ASING (TKA) DI INDONESIA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan
Pada dasarnya sistem pengupahan yang berlaku terhadap Tenaga Kerja Asing adalah sama dengan Tenaga Kerja Lokal. Tetapi dalam hal ini terdapat perbedaan dalam hal besarnya upah mengingat Tenaga Kerja Asing pada umumnya merupakan tenaga kerja ahli yang menempati posisi tingkat managerial. Selain itu upah yang diberikan kepada TKA dalam bentuk mata uang asing yaitu US Dollar (US $) dimana pembayarannya harus dengan kurs resmi.
-Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Indonesia berlaku hukum Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang PHK. di Perusahaan Swasta. Adapun PHK. terhadap TKA harus dengan ijin P4D atau P4P sebagaimana diberlakukan terhadap Tenaga Kerja Lokal. Hal ini dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap TKA agar pengusaha tidak sewenang-wenang dalam bertindak dan memperlakukannya.
Actions (login required)
|
View Item |