AMIRA PARIPURNA, 039914888
(2003)
PERLINDUNGAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DALAM KELUARCA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan
a. Perlindungan terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan merupakan hak yang harus diberikan kepada anak dan dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat, pengakuan terhadap hak-hak anak itu sendiri telah diakui melalui hukum intemasional maupun nasional.
Perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan dalam keluarga meliputi perlindungan dari pengabaian dan pemenuhan kebutuhan anak, perlindungan dari kekerasan fisik dan perlindungan dari kekerasan seksual. Pengaturan mengenai perlindungan tersebut telah banyak terakomodir di dalam Undang-undang No. 23 Tabun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), meskipun masih ada kekurangan di dalamnya yaitu belum diatumya perlindungan hukum terhadap anak dari tindak kekerasan verbal-emosional (psikologis) dan masih banyak ketentuan-ketentuan pasa] da]am UUPA yang tidak dapat diterapkan mengingat kondisi struktural dan budaya masyarakat Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |