TITIN PURYANI, 039914822
(2003)
SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian mengenai beberapa permasalahan berkaitan dengan penerapan sistem pembuktian terbalik, dapat ditarik beberapa kesimplllan, antara lain:
a. Sistem pembuktian terbalik yang dianut menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sistem pembuktian terbalik secara terbatas dan berimbang. Yakni bahwa dalam hal melakukan dakwaan, jaksa tetap harus memiliki bukti-bukti awal yang cukup dan tidak asal membuat dakwaan. Sedangkan terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi memiliki hak sekaligus kewajiban dalam hal membuktikan dirinya tidak bersalah, yakni dengan memberikan keterangan mengenai asal-usul kekayaannya. Pembuktian terbalik hanya sebagai upaya penelusuran asal-usul kekayaan terdakwa tindak pidana kompsi, bukan sebagai upaya membuktikan kesalallan terdakwa. 1ika dari penelusuran tersebut diketallUi terdapat adanyaketidakseimbangan antara sumber dan pendapatan yang diperoleh serta dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan ballwa kekayaan tersebut tidak diperoleh melalui KKN, maka keterangan ini dapat memberatkan terdakwa dan pada akhimya dapat menjadi tamballan bukti ballwa terdakwa memang melakukan perbuatan korupsi. Pembuktian terbalik terbatas berkaitan dengan gratifikasi dan perampasan kekayaan tersebut dilakukan didepan sidang pengadilan, bukan pada saat penyidikan atau penuntutan. Terdakwa menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim mcngenai riwayat harta kekayaannya. Jika perlu ketika pemeriksaan terdakwa, hakim dapat membuka persidangan yang khusus menyangkut pembuktian harta benda terdakwa tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |