Tauflk Tri Cahyono, 039313843
(1998)
PRINSIP KETERBUKAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMODAl BERKAITAN DENGAN MERGER BANK GO PUBLIC.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan
a. Penerapan prinsip keterbukaan bank go public terdapat dalam dua tahapan, yaitu:
• Tahapan pasar perdana, berupa pengumuman Prospektus Ringkas dalam
dua surat kabar harian dan penyediaan Prospektus pOOa Penjamin EmiBi dan Agen Penjual.
• Tahapan pasar sekunder, berupa kewajiban laporan secara berXala dan laporan insidental kepOOaBapepam dan RUPS. Salah satu bentuk laporan insidental walah rencana perusahaan untuk merger.
b. Merger bank go public dilatarbelokangi oleh dua foktor, yaitu yuridis dan strategis. Faktor yuridis berupll tindokan penyehatan bank oleh BI berdasarkan pasal 37 ayat (2) UU Perbankan, sedangkan faktor strategis berupa langkah ekspansif bank Merger bank-bank go public harns mendapat persetujuan RUPS masing-musing peruBahaan, Berta mendapat pengesahan Menteri Kehokiman dan mendapat ijin Menteri Keuangon. Dalam peloksanaan merger, terdapat kendala yang bersifal teknis dan non teknis. DalWll pelDksanaan merger bank go public Bapepam memegang peranan dalam hal menilai kesiapan masing-masing bank serta meneliti kemungkinan adanya pelanggaran oleh bank yang akan merger.
Actions (login required)
|
View Item |