TRI WAHYUDI, 039414037
(1998)
SUATU TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN FRANCHISE DI INDONESIA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam perjanjian franchise aspek hukumnya meliputi dua bidang hukum, yaitu: hukum perjanjian dan hukum tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKl). Dari segi hukum perjanj ian pada dasarnya para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian franchise, yaitu franchisor dan franchisee mendasarkan pada ketentuan BW, khususnya pasal 1338 tentang asas kebebasan berkontrak para pihak. Namun ketentuan tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Pemerintah Indonesia pada tanggal18 Juni 1997 menetapkan PeraturanPemerintah Nomor 16 Tahun 1997, tentang: Wara!aba. Peraturan Pemerintah tersebut selain untuk melindungi konsumen dan meningkatkan pengusaha ked! agar dapat tumbuh dan berkembang, juga bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta sebagai upaya peningkatan pelaksanaan alih teknologi.
Actions (login required)
|
View Item |