Riza Angga Kusumadewi, 039714548
(2001)
IMPLEMENTASI PIDANA MATI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
DI INDONESIA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a. Pidana mati yang ditetapkan oleh Allah SWT adalah demi kemaslahatan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat. Pidana mati dengan tegas dinyatakan dalam AI-Qur'an, sehingga wajib dilaksanakan, tidak ada keraguan sedikitpun dalam AL-Qur'an karena AI-Qur'an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia untuk mencapai kebenaran dan menjauhi segal a larangan demi tercapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
b. Dengan dirumuskannya pidana mati dalam Islam, diharapkan agar keselamatan, keamanan dan ketentraman hidup manusia tercapai, .karena dengan diberlakukannya pidana mati, seseorang tidak menganggap remeh nyawa orang lain dan dapat saling memelihara kehidupan antar sesama manusla.
c. Pidana mati tidak bertentangan dengan hak hidup manusia atau hak asasi manusia, karena pidana mati hanya dijatuhkan pada pelaku perbuatan pidana tertentu dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu bukan sembarang perbuatan pidana dapat dijatuhi pidana mati, tapi yang benar-benar telah memenuhi persyaratan sehingga pidana yang dijatuhkan sesuai atau setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
Actions (login required)
|
View Item |