FARHANA BALBEID, 039914854
(2003)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Setelah penulis uraikan panjang Jebar mengenai masalah perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam, maka di bawah ini penulis akan memberikan kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut :
1. Kesimpulan
1. Bahwa perkawinan di bawah tangan adalah bentuk perkawinan yang telah merupakan mode masa kini yang timbul dan berkembang diam-diam pada sebagian masyarakat Islam Indonesia.
2. Dengan memperhatikan tata cara dan ketentuan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya, maka perkawinan di bawah tangan menurut hukum islam adalah sah jika telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan, tetapi perkawinan di bawah tangan secara hukum tidak sah karena perkawinan sah menurut hukum jika tetah dicatatkan pada
pegawai pencatat perkawinan yang berwenang.
Actions (login required)
|
View Item |