SUKAINAP PULHEHE, 039944969
(2001)
TINJAUAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 MENURUT HUKUM ISLAM (PERKAWINAN-PERCERAIAN).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Adapun kesimpulan~kesimpulan yang dapat kita ambil dalam skripsi ini adalah :
1. Terdapat perbedaan kedudukan anak anglcat dalam hal waris menurut Hukum Barat (BW), Hukum Adat dan Hukum Islam. Karena BW tidak ada aturan mengenai anak angkat, maka pengaturan mengenai anak angkat dituangkan dalam Stb.1917 No.129 yang memiliki akibat hukum terhadap anak angkat yaitu anak angkat adalah ahli waris orang tua angkatnya. Kedudukan anak angkat dalam hal waris menurut hukum adat, berbeda-beda antara satu masyarakat adat dengan masyarakat adat lainnya yang dikarenakan oleh perbedaaan sistem kekeluargaan, sistem kewarisan dan sistem perkawinan pada masing~masing masyarakat adat. Sedangkan menurut Al~Qur'an dan Hadist Rosullullah, kedudukan anak angkat, bukan sebagai ahli waris orang tua angkatnya, namun ia adalah ahli waris dari orang tua kandungnya dan kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam, ditegaskan bahwa anak angkat bisa mendapatka.l bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya melalui perantara wasiat atau wasiat wajibah.
Actions (login required)
|
View Item |