NUR IDA TUALEKA, 830025161
(2003)
PERLINDUNGAN HAK ANAK LUAR KA WIN MENURUT HUKUM ISLAM DAN BW.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Setelah penulis menguraikan dan menganalisis permasalahan mengenai perIindungan hak anak luar kawin menurut Hukum Islam dan BW, berikut ini penulis kemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.
Anak luar kawin adalah anak tidak sab, yang di lahirkan di luar perkawinan yang sah. Menurut hukum islam anak luar kawin dapat disahkan dengan cara perkawinan kedua orang tuanya, sedangkan menurut BW anak luar kawin dapat disahkan dengan cam pengakuan dan pengesahan dari kedua orang tuanya Pengesahan ini berupa perkawinan kedua orang tuanya dan surat pengesahan dari kepala Negara dengan pertimbangan dari Mahkama Agung. Surat pengesahan dari kepala Negam diberikan apabila orang tua dari anak luar kawin tidak rnelakukan perkawinan tetapi dengan cara mengakuinya saja.
2. Menurut hukurn islam anak luar kawin hanya inempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja sehingga, tanpa pengakuan dari ibunya, anak tersebut dengan sendirinya mempunyai hubungan atau nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. Sedangkan menurut Kitab Undang-undang hukum perdata atau BW tanpa pengakuan dari kedua orang tuanya anak tersebut tidak dapat dihubungakan dengan siapa-siapa.
Actions (login required)
|
View Item |