INKA SOFFA NURKHOLIQ, 030235540
(2005)
PERLIKDUKGAN HAK-HAK KORMATIF BAGI PEKERJA
TIDAK TETAP DI PERUM PERBUTANI JOMBANG
, DARI SISTBM PBNGUPABAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Setelah melakukan pengajiann dan pembahasan pennasalahan di alas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Bentuk hubungan kerja yang timbul adanya perjanjian kerja di perusahaan adalah hubungan kerja yang ditandai dengan adanya perjanjian tertulis anatara perusahaan dengan pekerja. Perjanjian itu juga merupakan suatu pedoman bagi perusahaan dan pekerja, di samping adanya suatu peraturan perusahaan. Dimana peraturan perusahaan dan perjanjian kerja tersebut isi secara gans besarnya mengatur dan menjelaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dengan tujuan agar tercapai suatu hubungan kerja yang baik dan hannonis anlara perusahaan dan pekerja sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Sistem pengupahan yang ada di Perum Perhutani KPH Jombang bagi pekerja adalah sistem pengupahan bulanan , yang diberikan setiap akhir bulan dengan memperhatiakan ketidak hadiran pekerja tanpa alasanl mangkir. Untuk pekerja tidak telap yang tunduk dibawah perjanjian kerja yang dibuat setiap 6 (enam) bulan sekali oleh pekerja dengan Perum Perhutani KPH Jombang, ketidak hadiran pclt:clja dcngan alasan yang jelas (culi dan ijin) tetap mendapat upah dari perusahaan.
Actions (login required)
|
View Item |