BAHWONO ERWANTORO, 030010892U
(2005)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian-urwau pada bab-bab s"belumnya maka dapat ditarik: kesimpulan sebagai berikut:
1.
Penyelesaian perselisihan hubungarl industrial eli luar Pengadilan Hubungan Industrial yang dilaksanakan melalui bipartit, mediasL konsiliasL dan arbitrasi stbenarnya dilakukan secant non litigasi dan menekankan pada win-win solution Proses penyelesaian perselisihan di bar pengadilan dilakukan secara musyawarah oleh para pihak guna menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama sehingga perselisiha, tersebut tfupat terselesaikan dengan cepat dan bisa diterima oleh masing-masing pihak. yang berselisih.
2.
Proses penyelesaian perselisiban hubWlgan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dilakukan dengan cara mengajukan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan. Proses penyelesain bisa dilakukan dengan acara cepat jika memang terdapat alasan yang tnendesak. Masih ada vpaya hukum lain setelah di Pengadilan Hubungan Industri.al yakni melalui kasasi di Mahkamah Agung dan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali
Actions (login required)
|
View Item |