ARIE IKA WARDHANA
(2002)
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BUNGA PINJAMAN DALAM MASA PERCOBAAN DI LAPORAN KEUANGAN FISKAL PERUSAHAAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam meluatankun usahanya tentunya perusahaan ing,in agar usahannya
mcnjadi semakin herkcmhang, sehingga lIntuk mcndukllng hal ini maka diblltuhkun
penambahan akliva temp ocrupa pembangunan scbuah pabrik yang dapat menambah
kapasitas produksinya dalam usaha untuk mcndukung operasi dari perusahaan. Untuk
dapat memperolch dengan harga yang lebih murah, maka perusahaan memutuskan
untuk membangun sendlri perusahaannya dcngan menunjuk suatu bagian di Jalam
pcrusahaan atHLl menunjuk kontraktor dari luHr 01eh karena pcmbangunan pabrik ini
membutuhkan dana yang cukup besar, maka perusahaan memanfaatkan dana
pmjaman yang diperoleh dari pihak ketiga. Pinjaman dari pihak ketiga ini akan
menimbulkan bunga sehagai baJas jasa. 0 leh karena itu, maka perusahaan hams
mempertimbangkan segala aspek yang akan timbul dari bunga pinjaman tersebnt
yang salah satunya dari sisi p<ljak. Bunga tcrsebut oleh perusahaan harus diakui
dalam laporan keuangan serta harus sesuai dengan kctentuan perpaJakan, karena
bunga ini akan mencangkup j umlah yang material.
Menurut ketentuan perpajakan, pembebanan bunga pinjaman yang memiliki
manfaat lehih dari satu tahun hams dikapitalisir dalam harga perolehan,serta untuk
pengeluaran yang diiakuka!l sebelum operasi komersial yang mempunyai masa
manfaat lebih dari I (satu) tahun hams dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi
sesuai dengan masa mantllliatnya.
Dalam pendekatan penelitian ini dlgunakan pendekatan kualitatif dengan
metode studi kasus. Penelitian ini dllakukan dengan memtikberatkan pada
pengaruhnya terhadapa laporan keuangan fiskal sehingga akan mempengaruhi besar
kecilnya pajak yang seharusnya dibayar oJeh perusahaan.
Oleh perusahaan, bunga pinjaman dalam masa percobaan ini dibebankan
secara sekaligus setelah masing-masing peralatan se\esai. Menurut Undang-undang
Pajak Nomor 17 tahun 2000 dan Smndar Akuntansi Keuangan Nomor 26 paragraf2S,
maka kapitalisasi biaya pinjaman sualU pabrik dihentikan apabila seluruh bagian
tahapan proses produksi telah selesai.
Dengan demikian pembebanan bunga pinjaman datam masa percobaan yang
dilakukan oleh perusahaan tidak tepat dan berdampak kepada beban pajak yang
ditanggung oleh perusahaan.
Actions (login required)
|
View Item |