Ida Ayu Okta W. Sutedja, 030111189U
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA
ANGKUTAN UDARA NIAGA TERJADUAL TINJAUAN YURIDIS KECELAKAAN PESAWAT UDARA LION AIR DI BANDARA ADI SUMARMO-SOLO.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha jasa angkutan udara niaga terjadual merupakan suatu perikatan yang lahir dari perjanjian. Adanya perikatan tersebut melahirkan hak dan kewajiban diantara para pihak yang membawa konsekuensi yuridis/akibat hukum tertentu. Dalam hal terjadi kecelakaan pesawat terbang maka pelaku usaha wajib untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen. Meskipun di dalam Pasal 1865 B.W. maupun Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur mengenai prinsip tanggung gugat, namun dengan telah diaturnya secara khusus mengenai prinsip tanggung gugat dalam Pasal 43 UndangUndang Penerbangan maka dalam hal terjadi kecelakaan pesawat terhang pada angkutan udara niaga terjadual maka prinsip tanggung gugat yang berlaku adalah prinsip tanggung gugat mutlak untuk kematian atau lukaluka yang timbul akibat kecelakaan pesawat terbang dan prinsip untuk tidak selalu bertanggung gugat dalam hal terjadi keterlambatan. Disamping dalam Undang-Undang Penerbangan juga telah diterapkan prinsip tanggung gugat dengan pembatasan (limitation of liability) dengan telah ditetapkannya hatas maksimal dari jumlah ganti kerugian yang harus diberikan oleh pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan
Actions (login required)
|
View Item |