WIDYA PRAMANA, 078811707
(1997)
KEBIJAKSANAAN PEMBENTUKAN KECAMATAN (Studi kasus pembentukan Kecamatan kunjang di Kabupatan Tingkat II Kediri).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sebagai suatu upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi pemerintahan yang efektif dan efisien. ke.bijaksanaan kebijak3anaan pembentukan Kecamatan dilatar belakangi oleh meningkatnya jumlah penduduk dan
luasnya wilayah daerah tempat Kecamatan akan didirikan. Sebab kebutuhan akan terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan yang efektif dan afisien akan le.bih mengedepan di daerah-daerah tersebut dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya.
Pada kenyataannya kebi Jaksanaan tidak saja diterapkan pada daerah-daerah yang memenuhi kedua persyaratan tarsebut. akan tetapi juga diterapkan pada daerah-daerah dimana dari segi jumlah penduduk belum terlalu banyak dan dari segi wilayah tidak begitu luas. Dalam hal ini, tidak Jepas dari kepentingan ?emerintah Kabupaten Tinqkat II untuk memperbesar pendapatan namun dengan cara sedikit munqkin mengeluarkan biaya, sehingqa tidaklah mengherankan bila pembentukan Kecamatan menqambil
tempat. justru. dimana berbaqai fasilitas umum telah tersedia di tempat tersebut. Seba.b dengan kebijaksanaan
123
ini eksploitasi Pemda terhadap sumber-sumber keuangan akan semakin besar dibandingkan saat sebelumnya. dimana sumber-sumber tersebut selalu mudah diawasi Pemda karena jaraknya yang semakin dekat dengan aparat Pemda
(Kecamatanl. akan tetapi tanpa perlu keluar biaya cukup besar guna menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung tugas-tugas pemerintahan.
Maka jelas sekali tampak bahwa ternyata efektifitas dan efisiensi pelayanan dan peningkatan penyelenggaraan pembangunan hanyalah tujuan yang bersifat formil belaka. Pada kenyataannya. tujuan yang justru dikedepankan dalam kebijaksanaan pembentukan Kecamatan adalah tujuan-tujuan yang bersifat politis. dalam bentuk eksploitasi sumber-sumber keuangan di daerah dimana suatu Kecamatan akan didirikan.
Beberapa tingkatan pemerintahan terlibat dalam proses perumusan kebijaksanaan ini. yaitu pemerintah Pusat. Pemerintah ?ropinsi Daerah Tingkat 7 dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II. Meskipun usulan mengenai pembentukan suatu Kecamatan berasal dari
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II. namun pada kenyataannya tingkatan pemerintahan ini justru pal ing lemah posisi tawar-menawarnya dibandingkan dengan dua tingkatan pemerintahan lainnya. Hal ini mengakibatkan terlalu kakunya pihak Kabupaten mendasarkan dirl pada ketentuan-ketentuan otoritatif yang dibuat oleh Pusat
124
maupun Propinsi Daerah Tingkat I. bahkan terkeean menqesampingkan karakteristik daerah dimana suatu Kecamatan akan didirikan. Bagi pihakKabupaten Daerah Tingkat II suatu daerah dipandang tidak pantas untuk diusulkan menjadi suatu Kecamatan jika tidak sepenuhnya sesuai denqan ketentuan yang berasal dari pemerintah atasan. meekipun dari segi jumlah penduduk maupun luas wilayah daerah tersebut layak berbentuk Kecamatan.
Hal ini berlaku pula pada proses perumusan kebijaksanaan pembentukan Kecamatan. melalui beberapa tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Pusat. khususnya Menteri Dalam Neqeri. Pihak Pemerintah Kabupaten Tingkat II tidak bisa tidak harus mengikuti tahapan-tahapan tersebut. meskipun memakan waktu lama dan biaya besar. Mamun, ~roses perumusan kebijaksanaan pembentukan Kecamacan tidak melibatkan pihak Kecamatan induk, dan lagi tidak setiap instansi pemerintahan dilibatkan dalam proses perumusan kebijaksanaan.
Akibatnya dalam pelaksanaan kebijaksanaan.
Kecamatan yang baru tidak dapat segera melaksanakan
tugas-tugasnya secara optimal. Kurangnya informasi
diantara instansi-instansi pemerintahan mengenai adanya
suatu Kecamatan yang baru menqakibatkan instansikebijaksanaanitu
tidak segera mengantisipasi
instansi
Kecamatan yang
bentuk membuka per~akilan di
ini dalam
125
baru dibentuk. Keadaan ini menghambat koordinasi antara pihak Kecamatan dengan instansi-instansi tersebut, terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas yang mengharuskan keterlibatan pihak Kecamatan dengan instansi-instansi tersebut. Ha 1 i ni juga menghambat penye Ienggaraan
pelayanan kepada masyarakat, karena jarak dan waktu yang ditempuh untuk berurusan dengan pihak pemerintah sama halnya, bahkan lebih banyak, dibandingkan pada saat belum dibentuknya Kecamatan baru.
Pelaksanaan kebijaksanaan pembentukan Kecamatan juga tidak diimbangi dengan kesiapan dan kemampuan aparat Kecamatan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Hal ini ditandai dengan terbatasnya jumlah aparat di Kantor Kecamatan yang baru dibentuk. Berhadapan dengan keterbatasan ini Camat menggunakan segala cara untuk melaksanakan tugas-tugasnya, diantaranya melalui cara-cara represif kepada Desa-Desa, sehingga target-target yang dibebankan kepada pihak Kecamatan dapat terpenuhi.
5.2. Saran Saran
Saran pertama yang perlu dikemukakan disini adalah mengurangi keterlibatan ?usat dan ?emerintah ?ropinsi Daerah Tingkat I dalam perumusan kebijaksanaan yang
berkenaan
dengan Kecamatan,
termasuk
diantaranya
adalah
perumusan
kebijaksanaan
pembentukan
suatu
Kecamatan.
Seba1iknya,
peranan
lebih
besar
diberikan
kepada
Pemerintah Kabupaten Tingkat II sehingga menghemat waktu dan biaya selama proses perumusan kebijaksanaan. Hal ini mengingat kedudukan Kabupaten yang lebih dekat dengan masyarakat sehingga lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan masyarakat dibandingkan dengan dua tingkatan pemerintah tersebut. Dalam hal ini pihak Pusat maupun Pemerintah Propinsi sebatas memberikan rekomendasi I persetujuan. tidak perlu melakukan survai kelayakan berkali-kali. namun berdasarkan penelitian yang dilakukan sendiri oleh pihak Kabupaten.
Disamping itu. sebelum kebijaksanaan dilaksanakan. khususnya kebijaksanaan pembentukan Kecamatan. sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kebijaksanaan tersebut perlu dilengkapi terlabih baik personil maupun sarana dan prasarana. Hal ini diperlukan guna efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kecamatan yang baru dibentuk. dan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Actions (login required)
|
View Item |