Siti Aisyah, S. Ag
(2015)
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Istri Dalam Perkara Poligini (di Luar Ketentuan Undang-Undang).
Thesis thesis, Universitas Airlangga.
Full text not available from this repository.
Abstract
Poligini yang dikenal dengan istilah “Poligami” adalah sebuah erkawinan dengan memiliki beberapa isteri dalam waktu bersamaan. Islam
mengatur poligini dalam Al Qur‟an surat An Nisa‟ ayat 3, Pemerintah Indonesia juga telah membuat aturan poligini dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 40 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1991. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin melakukan poligini, yakni harus melalui izin Pengadilan Agama, supaya tidak terjadi poligini liar dan untuk melindungi hak-hak isteri yang dipoligami serta untuk Terwujudnya penegakan hukum terhadap poligini. Penulis mengadakan penelitian dengan rumusan masalah Penegakan hukum terhadap ketentuan izin poligini (perspektif perlindungan terhadap hakhak isteri) dan ratio decidendi dikabulkannya izin poligini diluar ketentuan Undang-Undang oleh hakim Pengadilan Agama. Penulisan ini menggunakan metode induktif, dengan pendekatan normatif yuridis dan pendekatan kasus (case approach), yaitu meneliti tentang alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama untuk sampai pada putusan izin poligini (ratio decidendi dikabulkannya poligini). diklasifikasikan menjadi dua, yaitu alasan-alasan yang terdapat dalam Undang- Undang dan alasan-alasan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang. Pertimbangan hakim yang dipergunakan adalah pemenuhan terhadap syarat baik kumulatif maupun alternatif. Bila Pemohon tidak dapat memenuhi syarat alasan (alternatif), hakim memutus menggunakan Pasal 3 ayat 2 Undang- Undang nomor 1 tahun 1974, yaitu “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan.” Demikian juga dengan mempertimbangkan kemaslahatan. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan di luar ketentuan undang-undang tersebut adalah faktor pandangan hukum agama (relegious law), kemaslahatan, menghindari perzinahan, suami bisa menjamin keadilan, adanya kehendak pihak-pihak, memenuhi syarat secara kumulatif, untuk melindungi wanita, dan isteri tidak pernah hadir di persidangan (verstek). Mengingat banyaknya permohonan izin poligami dengan alasan di luar ketentuan undang-undang yang diajukan kepada Pengadilan Agama sehingga dalam penerapannya ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut sering dikesampingkan oleh hakim, maka ketentuan hukum tersebut perlu disempurnakan dengan menambah alasan yang ada dengan alasan lain yang dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan misalnya dengan menambah rumusan alasan “dikehendaki pihak-pihak demi kemaslahatan rumah tangganya”. Dengan demikian ketentuan hukum yang mengatur izin poligami di Pengadilan Agama tersebut selaras dengan pandangan hukum Islam mengenai poligami dan hakim Pengadilan Agama mempunyai landasan yuridis dalam mengabulkan permohonan izin poligami serta pihak yustisiabel yang menghendaki poligami demi kemaslahatan rumah tangganya dapat tercapai meskipun dengan alasan di luar ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut. Key words: legal protection, wife rights, polygyny.
Actions (login required)
|
View Item |