PRATIWI PUSPITHO ANDINI, 030015045
(2005)
MERGER PERUSAHAAN PUBLIK DAN AKIBAT HUKUMNYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.
Merger pada perusahaan publik selain harns memenuhi ketentuan UUPT juga hams memenuhi beberapa peraturan yang bersangkutan dengan status perusahaan yang terbuka, sehingga harns pula memenuhi peraturan yang berkaitan dengan Perusahaan Publik, yaitu UUPM, PP 27/98, serta Peraturan Bapepam No.IX.G.1. Pelaksanaan merger tidak boleh menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai ketentuan UU Anti Monopoli.
b.
Merger Perusahaan Publik harns dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan pernsahaan, pemegang saham minoritas, persaingan sehat, masyarakat dan karyawan, serta kepentingan kredihlr. Tindakan hukum merger, menimbulkan akibat hukum berupa: 1) Seluruh aktiva, hak dan kewajiban dari perusahaan yang digablUlg, akan
beraHh secara hukum kepada perusahaan hasil merger 2) Para pemegang saham perusahaan· yang digabung, akan menjadi pemegang saham dari perusahaan hasil merger. 3) Perusahaan yang digablUlg akan bubar demi hukum yang selanjutnya bergabung menjadi perusahaan hasil merger.
Actions (login required)
|
View Item |