IRFAN BASfR
(2004)
IMPLEMENTASI
PERENCANAAN PERPAJAKAN PADA
PRAKTEK TRANSFER PRICING DALAM RANGKA
PENGHEMATAN PAJAK PENGHASILAN PADA
PERUSAHAAN MULTINASIONAL
(KASUS PADA PT. X DI SURABAYA).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Seiring dengan menguatnya kecenderungan laju globalisasi perekonomian dari tabun ke taboo, maka kebebasan transaksi ekspor-impor, jasa pelayanan dan kebebasan capital transfer diperkirakan akan berkembang lebih pesat lagi di kemudian hari. Kecepatannya akart lebih bertambah lagi, dengan didukung kemajuan dibidang teknologi IT pada beberapa tabun belakangan ini. Oleh karenanya, untuk: masa mendatang , diprediksikan bahwa porsi beban masalah pepajakan internasional akan semakin bertambah di tiap negara.
Kesulitan utama dalam penanganan di bidang perpajakan intemasional ini adalah keberadaan negara terkait. Salah satu contoh klasik adalah adanya hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan I atau Jasa Kena Pajak yang terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain. Hubungan /stimewa dimaksud dapat mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya atau imbalan yang lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi utama. Secara universal transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dikenal dengan istilah transfer pricing.
Dalam penulisan karya ilmiah skripsi ini, kasus transfer pricing yang terjadi pada PT. X Surabaya terjadi karena adanya hubungan istimewa baik di dalam maupun di luar negeri. Adapun praktek yang terjadi menggunakan metode berdasarkan biaya (cost base) serta pembahasannya diuji dengan metode harga pasar sebanding. Dalam penjualannya, PT. X melakukan penjualan kepada pihak afiliasi dengan harga di bawah pasar wajar serta non afiliasi dengan harga pasar wajar. Praktek transfer pricing yang dilakukan oleh PT. X bertujuan untuk: penghematan atas pajak penghasilan sehingga negara dirugikan dengan adanya hubungan istimewa tersebut. Atas pemanfaatan hubungan istimewa tersebut pemerintab makin giat mengeluarkan berbagai Surat Edaran, pemeriksaan pajak, dan sebagainya, agar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa harus benarbenar diawasi kegiatan operasionalnya.
Bilamana masalah tersebut dibiarkan saja, maka suatu saat perusahaan asing akan membatalkan rencana investasinya ke negera tersebut. Transfer Pricing dapat terjadi antar Wajib Pajak Dalam Negeri atau antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan pihak Luar Negeri, terutama yang berkedudukan di Tax Heaven Countries(Negara yang tidak memungutlmemungut pajak lebih rendah dari Indonesia). Terhadap transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut, undang-undang perpajakan kita menganut azas mate-riil (substance over fonn rule).
Actions (login required)
|
View Item |