CINDY CALISTA GUNAWAN, 041310113045
(2016)
AKUNTANSI ASET TETAP PT. GARAM (PERSERO) SURABAYA.
Other thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
3.1 Simpulan
Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan yang telah
dilaksanakan oleh penulis di PT. Garam (Persero) mengenai akuntansi aset tetap
PT. Garam (Persero) Surabaya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. PT. Garam (Persero) melakukan pencatatan akuntansi aset tetap
dengan berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Nomor 16.
2. Laporan keuangan PT. Garam (Persero) masih menggunakan nama
akun Aktiva Tetap.
3. PT. Garam (Persero) memiliki aset tetap yang terdiri dari tanah, tanah
ladang garam, emplasemen, bangunan perusahaan, bangunan tempat
tinggal, mesin-mesin, alat angkutan barang, alat angkutan penumpang,
dan inventaris.
4. PT. Garam (Persero) melakukan perawatan dan perbaikan aset tetap
secara rutin. Biaya perawatan dan perbaikan aset tetap akan
dibebankan pada saat terjadi pengeluaran untuk perawatan dan
perbaikan yang akan mempengaruhi laba rugi perusahaan.
5. PT. Garam (Persero) menggunakan metode penyusutan garis lurus
untuk menyusutkan seluruh aset tetapnya, kecuali tanah. Nilai buku
ditetapkan Rp 1,00 untuk komersial. Metode penyusutan ini sesuai
dengan kondisi perusahaan yang memiliki aset sangat banyak karena
metode perhitungan ini sangat sederhana dan diperbolehkan dalam
ketentuan perpajakan serta sesuai dengan PSAK No. 16.
6. Penghitungan penyusutan pada PT. Garam (Persero) dilakukan pada
bulan setelah dilakukannya pembelian atau setelah selesainya
pekerjaan atas aset tetap yang dilakukan dengan cara proses tender
atau pelelangan dan menggunakan Enterprise Resource System (ERS).
7. Pada aset tetap non produktif yang masih bisa beroperasi namun masa
manfaatnya telah habis, tidak dilakukan revaluasi atau penilaian
kembali atas aset tersebut dikarenakan perlunya biaya yang tidak
sedikit untuk melakukan revaluasi. Revaluasi aset tetap dapat
dilakukan atas persetujuan dari Dewan Direksi.
8. Beda masa manfaat antara komersial dan fiskal terlalu jauh, khususnya
aset tetap tanah ladang garam, emplasemen, dan bangunan tempat
tinggal. Masa manfaat tanah ladang garam, emplasemen, dan
bangunan tempat tinggal untuk komersial 50 tahun, sedangkan untuk
fiskal 20 tahun.
3.2 Saran
Dari hasil simpulan diatas, penulis mencoba memberikan beberapa saran
yang mungkin berguna dalam akuntansi aset tetap PT. Garam (Persero) Surabaya.
Saran-saran tersebut diantaranya:
1. Perusahaan sebaiknya meninjau nama akun aktiva tetap menjadi aset
tetap sesuai dengan PSAK No. 16 karena perusahaan berpedoman pada
PSAK No. 16.
2. Pada aset tetap yang masa manfaatnya telah habis namun masih bisa
beroperasi dan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, sebaiknya
dilakukan penilaian kembali atas aset tetap atau revaluasi aset tetap
(minimal empat sampai lima tahun sekali) untuk meningkatkan kinerja
operasional mengenai aset tetap sehingga neraca menunjukkan posisi
keuangan yang wajar dan sebaiknya PT. Garam (Persero) membuat
kebijakan akuntansi mengenai model untuk menilai aset tetap yang
berpedoman pada PSAK No. 16.
3. Mengkaji kembali kebijakan akuntansi tentang masa manfaat aset tetap
tanah ladang garam, emplasemen, dan bangunan tempat tinggal
sehingga tidak terlalu jauh beda dengan masa manfaat yang berlaku
secara fiskal.
Actions (login required)
|
View Item |