RISA HARDANTO, 030115332
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TIJA OLEH BADAN
PENYELENGGARA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Adanya keterlambatan pembayaran Jaminan Hari Tua yang dilakukan oleh badan penyelenggara dapat menimbulkan kerugian bagi peserta Jamsostek. Kerugian tersebut dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a. Kerugian lmmateriil ;
b. Kerugian Materiil
Kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak nampak atau benvujud yang berupa tekanan psikologis yang diderita oleh peserta jamsostek Sedangkan kerugian materiil adalah kerugian adalah kerugian yang nampak atau berwujud, kerugian materiil ini dapat diukur nilainya dengan uang. Yaitu sebesar uang jaminan hari tua yang tcrlambat dibayarkan olch badan penyelenggara. Bagi badan penyelenggara keterlambatan pembayaran jaminan hari tua yang dilakukannya mengharuskannya untuk membayar ganti rugi sebesar 1 % (satu perscn) dari jumlah jaminan per hari keterlambatan.
Actions (login required)
|
View Item |