NYIMAS RACHMA MAULIDYA, 030 111 015 U
(2006)
PRINSIP KEHATI-HATIAN SEBAGAI UPAYA MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Setiap bank diwajibkan memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan pasal 2 jo 29 ayat 2 Undang-Undang Perbankan dan wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian. Agar bank dapat dikatakan sehat, maka bank harus terus secara berkesinambungan menjaga kesehatannya sehingga selalu dalam keadaan likuid dan solvent serta selalu dapat memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya.sistem penilaian kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Syariah, harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earnings), dan likuiditas (liquidity), Sensitivitas terhadap resiko pasar (Sensitivity to Market Risk) . Dan salah satu alat ukur yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank yaitu menggunakan anal isis CAMELS.
Actions (login required)
|
View Item |