ANDINA CHRISNAWATI, 030115190
(2006)
KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA KORUPSI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan memiliki persamaan kewenangan khususnya dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi namun kewenangan tersebut oleh masing-masing lembaga memiliki kriteria-kriteria tertentu. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pi dana korupsi dengan kriteria melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; danlatau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Karena hanya tindak pi dana korupsi tertentu yang dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan-nya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maka dengan demikian ada beberapa perkara yang tidak memenuhi kriteria perkara yang dapat ditangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan-nya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. perkara yang tidak memenuhi kriteria tersebut di atas penanganannya dilakukan oleh KepoJisian dan atau Kejaksaan. Kepolisian dalam melakukan penyelidikan, dan penyidikan tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Actions (login required)
|
View Item |