AAN YULIA, 030115308
(2006)
KEWENANGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM KPK MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERJADI SEBELUM BERLAKUNYA UU NO. 30 TAHUN 2002.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
KPK berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undangundang Nomor 30 Tabun 2002 dengan mendasarkan kewenangannya pada Pasal 6 hurnf c dan Pasal 68 undang-undang ini, Hal ini dipertegas dengan adanya putusan Mahkamab Konstitusi yang menolak permohonan judicial review Bram Manoppo terhadap PasaI 68 Undang-undang Nomor 30 Tabun 2002, Dalam putusannya Mabkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan atau penuntutan berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 68 tidak Illenerapkan asas retroaktif.
Actions (login required)
|
View Item |