INNEKE PUSPASARI, 030111142U
(2006)
TANGGUNGJAWAB PENANGGUNG DALAM REASURANSI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perjanjian reasuransi hanya dapat diadakan oleh dua pihak yang mempunyai hubungan mendasar yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama dengan perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang, karena salah satu syarat utama terjadinya perjanjian reasuransi adalah adanya kata sepakat dari kedua pihak tersebut. Perjanjian reasuransi terjadi pada saat pihak penanggung pertama menyetujui untuk memindahkan atau menyerahkan sebagian atau seluruh kemungkinan risiko yang ditanggungnya dari pada tertanggung yang melampaui kapasitas atau daya serap penanggung perta.!TIa kepada penanggung ulang, dan penanggung ulang menyetujui untuk rnenerima suatu bagian kemungkinan risiko tersebut dalam batas maksimal sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan lebih dulu antara penanggung pertama dengan penanggung uiang, yang mana kedua pihak terse but harus tidak dinyatakan tak cakap oleh undang-undang maupun KUH Perdata.
Actions (login required)
|
View Item |