GUGUS WIJAKSONO, 049735892
(2001)
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN SEKTOR PERPAJAKAN (KHUSUSNYA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 TENTANG PPh) DARI PENERAPAN PSAK NOMOR 48 TENTANG PENURUNAN NILAI AKTIVA KHUSUSNYA AKTIVA TETAP.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 48 tentang Penurunan Nilai Aktiva diterbitkan pada tanggal 15 Juli 1998, dan diharapkan efektif pada atau setelah 1 Januari 2000. Berdasarkan esensi dari PSAK ini, maka aktiva tetap seperti yang terdapat pada PSAK Nomor 16 Tahun 1994 dapat diturunkan dan! atau ditingkatkan kembali nilainya pada periode akuntansi berikutnya, dimana esensi tersebut belum diakui penerapannya pada peraturan perpajakan RI, khususnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Actions (login required)
|
View Item |