GABRIELA RIKA AKANA, 041310213008
(2016)
MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA LAIN
PADA PT. PLN (PERSERO) AREA SURABAYA SELATAN.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan Pembahasan yang telah dijelaskan dan hasil pelaksanaan
Praktik Kerja Lapangan di PT PLN (Persero) Area Surabaya Selatan, dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Dilihat dari proses pelaksanaan pemotongan yang dilakukan oleh PT. PLN
(Persero) Surabaya Selatan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa lain telah sesuai dengan tarif yang berlaku
saat ini, yaitu sesuai dengan PMK Nomor 244/PMK.03/2008.
2. Dalam pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa lain oleh PT. PLN
(Persero) Surabaya Selatan telah dilakukan dengan tepat waktu yaitu paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.
3. Pelaksanaan Pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa lain oleh PT. PLN (Persero)
Surabaya Selatan telah dilakukan dengan tepat waktu sebelum tanggal 20
setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
80/PMK.03/2010.
Actions (login required)
|
View Item |