RIZE INTAN FEBRINA, 041310213105
(2016)
PERTIMBANGAN PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015
TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PADA PT ABC.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan selama kegiatan
Praktik Kerja Lapangan di Multi Utama Consultindo Surabaya maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Melakukan revaluasi baik secara fiskal maupun komersial memiliki
kelebihan dan kekurangan masing-masing. Revaluasi aset tetap secara
komersial dengan tidak mengajukan permohonan penilaian kembali
untuk tujuan perpajakan tidak menimbulkan cash-outflow sama sekali,
namun perusahaan dapat kehilangan potensi penghematan pajak di
masa mendatang. Selain itu, perusahaan juga akan kehilangan
kesempatan untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Final yang
dikenakan atas selisih lebih dari penilaian kembali aktiva tetap yang
mungkin hanya akan ada pada tahun ini saja.
2. Apabila perusahaan memutuskan untuk mengajukan permohonan
penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang diajukan
paling lambat tanggal 30 Juni 2016 maka tarif yang dikenakan atas
selisih lebih aktiva tetap adalah sebesar 4% yang semula sebesar 10%.
Meskipun melakukan penilaian kembali akan menimbulkan cash
outflow untuk jasa profesional penilai kembali, dan pembayaran pajak
final sebesar Rp14.332.520.000,- dan dapat menghemat PPh Badan
maksimal sebesar Rp16.682.650.000,- per tahun. Sehingga akan lebih
menguntungkan apabila melakukan revaluasi fiskal.
Actions (login required)
|
View Item |