PELAKSANAAN PPh 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING OLEH PT. JASA PRIMA LOGISTIK PADA BULOG DIBAWAH ANAK PERUSAHAAN PERUM BULOG DIVRE JATIM

ROSE RACHMAD KESUMA, 041310213106 (2016) PELAKSANAAN PPh 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING OLEH PT. JASA PRIMA LOGISTIK PADA BULOG DIBAWAH ANAK PERUSAHAAN PERUM BULOG DIVRE JATIM. Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
1. ABSTRAK FV P 121-16 Kes p.pdf

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
2. FULLTEXT FV P 121-16 Kes p-min.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan uraian hasil pelaksanaan dan pembahasan selama kegiatan Praktik Kerja Lapangan di Perum BULOG Divisi Regional Jawa Timur, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan pajak atas pengangkutan logisitik Perum BULOG Divre Jatim sebagai pihak pertama melakukan kontrak dengan PT. Jasa Prima Logistik selaku pihak penerima penghasilan mekaukan kegiatan jasa freight forwarding dikenakan PPh Pasal 23, Ini telah sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015, tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan kegiatan jasa freight forwarding di bidang logisitik atau kegiatan usaha yang berakitan dengan pengiriman barang didarat. Perum BULOG sebagai Pemotong PPh Pasal 23, telah memotong PT. Jasa Prima Logisitk dengan tarif sebesar 2% sebagaimana mestinya. 2. Penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Perum BULOG Divre Jatim sudah cukup baik, tetapi pernah mengalami keterlambatan meskipun tidak sering. Penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding disetorkan oleh Perum BULOG Divre Jatim sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. 3. PT. Jasa Prima Logistik setelah dikirimkannya barang ke tempat tujuan. Memberikan tagihan pembayaran ke Perum BULOG untuk dicairkan dananya oleh pusat dan melakukan perhitungan PPh 23. Setelah dibayarkan dan dipotong PPh 23 diberikan bukti potong sebagai bukti telah disetorkan nya PPh 23 oleh Perum BULOG Divre Jatim 4. SPT Induk yang digunakan di bulan Januari 2016 masih menggunakan SPT peraturan lama seharusnya Direktorat Jendral Pajak mengganti formulir SPT Induk baru dengan peraturan sudah berlaku saat ini.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV P.121/16 Kes p
Uncontrolled Keywords: PPh 23; JASA FREIGHT FORWARDING
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
ROSE RACHMAD KESUMA, 041310213106UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHeru Tjaraka, SE.,M.Si.,AK.,BKP.,CAUNSPECIFIED
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 04 Apr 2017 23:58
Last Modified: 03 Sep 2017 18:06
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/55903
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item