ROSE RACHMAD KESUMA, 041310213106
(2016)
PELAKSANAAN PPh 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING OLEH
PT. JASA PRIMA LOGISTIK PADA BULOG DIBAWAH ANAK
PERUSAHAAN PERUM BULOG DIVRE JATIM.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan uraian hasil pelaksanaan dan pembahasan selama kegiatan
Praktik Kerja Lapangan di Perum BULOG Divisi Regional Jawa Timur, penulis
dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pajak atas pengangkutan logisitik Perum BULOG Divre Jatim
sebagai pihak pertama melakukan kontrak dengan PT. Jasa Prima Logistik
selaku pihak penerima penghasilan mekaukan kegiatan jasa freight
forwarding dikenakan PPh Pasal 23, Ini telah sesuai dengan peraturan
Perpajakan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015, tentang jenis jasa lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
sehubungan dengan kegiatan jasa freight forwarding di bidang logisitik
atau kegiatan usaha yang berakitan dengan pengiriman barang didarat.
Perum BULOG sebagai Pemotong PPh Pasal 23, telah memotong PT. Jasa
Prima Logisitk dengan tarif sebesar 2% sebagaimana mestinya.
2. Penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Perum
BULOG Divre Jatim sudah cukup baik, tetapi pernah mengalami
keterlambatan meskipun tidak sering. Penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa
freight forwarding disetorkan oleh Perum BULOG Divre Jatim sebelum
tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 80/PMK.03/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran,
penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan
penundaan pembayaran pajak.
3. PT. Jasa Prima Logistik setelah dikirimkannya barang ke tempat tujuan.
Memberikan tagihan pembayaran ke Perum BULOG untuk dicairkan
dananya oleh pusat dan melakukan perhitungan PPh 23. Setelah dibayarkan
dan dipotong PPh 23 diberikan bukti potong sebagai bukti telah disetorkan
nya PPh 23 oleh Perum BULOG Divre Jatim
4. SPT Induk yang digunakan di bulan Januari 2016 masih menggunakan SPT
peraturan lama seharusnya Direktorat Jendral Pajak mengganti formulir SPT
Induk baru dengan peraturan sudah berlaku saat ini.
Actions (login required)
|
View Item |