JULIA RAHMAWATI, 041310213103
(2016)
MEKANISME PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
YANG BERKAITAN DENGAN SEWA ALAT BERAT
DI PT. JULIA JAYA RAHMA SIDOARJO.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari hasil pelaksanaan dan pengamatan selama Praktik Kerja Lapangan di
PT. Julia Jaya Rahma penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a. Surat Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian tertulis antara PT. Julia Jaya
Rahma dengan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk yang memuat mengenai
hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak atas pekerjaan pemuatan atau
pemindahan bahan baku (pulp) dengan menggunakan alat berat di lokasi
gudang barang jadi.
b. Atas pekerjaan pemuatan atau pemindahan bahan baku (pulp) di lokasi
gudang barang jadi yang dilakukan PT. Julia Jaya Rahma dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Alat berat sebesar : 2% X (Nilai Kontrak
atas tagihan).
c. PT. Julia Jaya Rahma selaku penyedia alat berat berhak mendapatkan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dari PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk.
d. PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk telah melakukan kewajiban
perpajakannya dengan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23, membuat
bukti potong, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan secara tepat.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran yang dapat penulis sampaikan
kepada pihak terkait, antara lain :
Saran untuk PT. Julia Jaya Rahma adalah menggabungkan bukti potong
atas beberapa transaksi pada masa yang sama menjadi 1 (satu) bukti potong Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan menyimpan semua data-data yang ada dalam setiap
periode.
Actions (login required)
|
View Item |