ERFAN JAMIL, 039514197
(1999)
PERJANJIAN KREDIT DENGANJAMINAN SAHAM PADA BANK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Saham atas tunjuk yang kedudukannya dapat disamakan dengan piutang atas bawa (vordering aan toonder), sehingga cara menggadaikan cukup dengan menyerahkan surat-surat saham kepada pemegang gadainya (kreditor). Dalam praktek perbankan, penggadaian tersebut harus dilampiri akta jual beli saham tersebut sebagai tanda bukti bahwa ia adalah pemilik sah saham tersebut. Dengan diikatnya saham atas tunjuk sebagai jaminan, debitor diberikan suatu surat keterangan menjaminkan saham tersebut oleh bank, di mana surat keterangan itu berguna untuk perseroan agar dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus. Begitu pula terhadap saham atas nama apabila hendak digadaikan dalam praktek harus lebih dahulu minta persetujuan pen gurus perseroan, serta diketahui semua pemegang saham, kemudian diadakan pemberitahuan adanya pengikatan atas saham tersebut pada perseroan.
Actions (login required)
|
View Item |