MEKANISME PEMUNGUTAN, PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BELANJA BARANG PADA PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR

RAMESWARI FAULINA, 041310213025 (2016) MEKANISME PEMUNGUTAN, PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BELANJA BARANG PADA PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR. Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
FV.P. 50-16 Fau m abstrak.pdf

Download (100kB) | Preview
[img] Text (fulltext)
FV.P. 50-16 Fau m.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

3.1 Simpulan Dari uraian hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan dan penjelasan yang telah dijelaskan selama Praktik Kerja Lapangan di PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur telah melakukan kewajiban sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015. 2. Selama kegiatan Praktik Kerja Lapangan di PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, dapat disimpulkan bahwa dalam proses belanja barang yang dilakukan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur mempunyai kewajiban memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% dalam setiap transaksi, PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur juga wajib melakukan penyetoran atas pemungutannya terhadap Rekanan/Vendor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan harus melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Belanja Barang yang telah disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Negara paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 3. Dalam kasus pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terjadi pada PT Kimia Farma Apotik yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa yang memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 tetap PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, meskipun PT Kimia Farma Apotik juga ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai wewenang untuk memungut 3.2 Saran Adapun saran yang diberikan oleh penulis untuk PT PLN (Persero) Distribusi Jawa timur adalah sebagai berikut : 1. PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur diharapkan tetap menjaga kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai undangundang yang berlaku, mulai dari prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, yang terdiri dari mekanisme Pengadaan barang, Penagihan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas belanja barang. 2. Lebih disiplin dalam melakukan pembayaran atas penagihan yang diberikan oleh vendor sesuai kontrak yang telah disepakati. 3. Menambah staf yang berkompeten tentang masalah pajak agar tidak terjadi keterlambatan dalam memberikan bukti pungut kepada lawan transaksi, dan supaya tidak menimbulkan hal-hal yang signifikan yang berpengaruh dalam hal pemungutan tersebut.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV.P. 50-16 Fau m
Uncontrolled Keywords: PEMUNGUTAN, PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, BELANJA BARANG, PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
RAMESWARI FAULINA, 041310213025UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorKhusnul Prasetyo, SE.,Ak.,MM.,CMA.,CA.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 20 Apr 2017 22:30
Last Modified: 20 Apr 2017 22:30
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/56752
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item