OELIS SRI MULYANING ATI, 041310213015
(2016)
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PEMASANGAN TIANG BETON PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
3.1 Simpulan
Berdasarkan hasil Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan dan Pembahasan yang
telah dijelaskan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas
Jasa Pemasangan Tiang Beton di PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa
Timur telah sesuai dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) Undangundang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
242/PMK.03/2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktorat Jendral
Pajak nomor-53/PJ/2009 yang merupakan penegasan dari Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
2. Pelaksanaan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemasangan
Tiang Beton oleh PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur telah
dilakukan tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 242/PMK.03/2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 pada pasal 2.
3. Atas jasa pelaksanaan pemasangan tiang beton yang dilakukan PT. Wijaya
Karya Beton dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Teknik
sebesar 2% dan penyerahan atas jasa pelaksanaan pemasangan tiang beton
yang dilakukan PT.Wijaya Karya Beton kepada PT. PLN (Persero)
Distribusi Jawa Timur tergolong jasa kena pajak sehingga terutang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3.2 Saran
Saran untuk PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur:
1. PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur telah melaksanakan prosedur
pemotongan, pemungutan, penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dan
Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pemasangan tiang beton telah sesuai
dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Namun dalam
hal pembuatan bukti potong masih terdapat kesalahan dapat lebih teliti
dalam proses penginputan data.
2. Staff PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur khususnya bagian
keuangan di bidang perpajakan sebaiknya banyak mengikuti diklat,
seminar atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan perkembangan.
Harapannya supaya pegawai update dan mengetahui perkembangan
undang-undang perpajakan di Indonesia.
Saran untuk Fakultas Vokasi Universitas Airlangga:
1. Pihak Fakultas Vokasi Universitas Airlangga khususnya Program Studi
Diploma III Perpajakan, dapat memberikan referensi perusahaan yang
menerima mahasiswa Praktik Kerja Lapangan. Sehingga memudahkan
mahasiswa dalam memilih dan mendapatkan perusahaan untuk kegiatan
Praktik Kerja Lapangan.
2. Mempercepat waktu dalam proses pembutan Pengajuan Surat Pengantar
Praktik Kerja Lapangan ke perusahaan, yang pembuatannya memakan
waktu cukup lama.
3. Pembekalan dan pengarahan kegiatan Praktik Kerja Lapangan lebih
dioptimalkan, supaya mahasiswa mendapat gambaran yang jelas tentang
kegiatan Praktik Kerja Lapangan yang akan dilaksanakan.
Actions (login required)
|
View Item |