PERLAKUAN FASILITAS PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SKP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SESUAI PMK NOMOR 197/PMK.03/2015 PADA PENGUSAHA KENA PAJAK (Study Kasus Kantor Konsultan Pajak EDDY TAJIB)

NUR ROHMAN FAUZI, 041310213125 (2016) PERLAKUAN FASILITAS PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SKP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SESUAI PMK NOMOR 197/PMK.03/2015 PADA PENGUSAHA KENA PAJAK (Study Kasus Kantor Konsultan Pajak EDDY TAJIB). Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
FV.P. 69-16 Fau p abstrak.pdf

Download (141kB) | Preview
[img] Text (fulltext)
FV.P. 69-16 Fau p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

3.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil pelaksaan Praktik Kerja Lapangan, penulis dapat membuat kesimpulan sebagai berikut : 1. PKP Tuan X dalam melaksanakan prosedur permohonan pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Pertambahan Nilai telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015, dengan membuat surat permohonan, serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. 2. Prosedur permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 yaitu : a. PKP Tuan X mengajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi kepada pihak KPP yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan SKPKB. b. PKP Tuan X harus melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi permohonan tersebut. c. PKP Tuan X diharapkan tidak sedang melakukan upaya hukum perpajakan selama mengajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi tersebut dengan membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa PKP Tuan X tidak melakukan upaya hukum perpajakan. d. Setelah semua persyaratan terpenuhi, KPP akan menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan mengkabulkan atau menolak permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak, dalam kasus ini permohonan yang diajukan PKP Tuan X dinyatakan dikabulkan. e. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi maka proses penyelesaian permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang dilakukan oleh PKP Tuan X selesai. 3.2 Saran Adapun saran dari penulis sebagai berikut : 1. PKP Tuan X lebih memperhatikan setiap transaksi baik pembelian maupun penjulan yang dilakukan, agar tidak terjadi kesalahan hitung yang mengakibatkan dikenakan Sanksi Administrasi. 2. Apabila PKP Tuan X dikenakan Sanksi Administrasi karena kekhilafan atau bukan merupakan kesalahannya, supaya memanfaatkan fasilitas pengurangan Sanksi Administrasi tersebut dengan memenuhi segala persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015. 3. PKP Tuan X harus memperhatikan Masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015, karena PMK tersebut akan terjadi perubahan dan tidak diberlakukan kembali untuk waktu yang tidak diketahui oleh PKP Tuan X.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV.P. 69-16 Fau p
Uncontrolled Keywords: PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, SKP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PMK NOMOR 197/PMK.03/2015, PENGUSAHA KENA PAJAK
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
NUR ROHMAN FAUZI, 041310213125UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHeru Tjaraka, Dr. H., SE., M.Si., BKP., Ak., CAUNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 25 Apr 2017 23:15
Last Modified: 25 Apr 2017 23:15
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/56847
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item