MAUHI FATUN NAILA, 041310213028 (2016) TINJAUAN MENGENAI ADANYA PENGURANGAN/ PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91 TAHUN 2015 TERHADAP TARGET PENERIMAAN TAHUN 2015 DI KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA. Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
FV.P. 85-16 Nai t abstrak.pdf Download (100kB) | Preview |
|
Text (bab)
FV.P. 85-16 Nai t bab.pdf Restricted to Registered users only Download (472kB) | Request a copy |
||
Text (lampiran)
FV.P. 85-16 Nai t lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (748kB) | Request a copy |
Abstract
3.1 Kesimpulan Berdasarkan seluruh pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Untuk mencapai target penerimaan pajak maka Tahun 2015 dicanangkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. 2. Untuk membina Wajib Pajak dimana kepada Wajib Pajak Baru atau Wajib Pajak yang menyadari ada kesalahan dalam 5 (lima) tahun terakhir akan diberikan pengurangan sanksi apabila kemudian membayar kekurangannya. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT yang belum dilaporkan, atau melakukan pembetulan SPT yang sudah dilaporkan dengan nilai kurang bayar menjadi lebih besar. 4. Akibat pelaporan/ pembetulan tersebut apabila timbul sanksi administrasi, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan/ atau penghapusan sanksi administrasi. 5. Kesadaran dan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak meningkat pada Tahun 2015 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 6. Pelaksanaan PMK 91/PMK.03/2015 yang dilakukan oleh pejabat pajak di KPP Pratama Sidoarjo Utara untuk menggali potensi Wajib Pajak dilaksanakan dengan intensif melalui Surat Pemberitahuan kepada setiap Wajib Pajak serta memberikan pelayanan kelas pajak. 7. Penerimaan Pajak di KPP Pratama Sidoarjo Utara dari Pelaksanaan PMK 91/PMK.03/2015 hanya 0,8 % jika dibandingkan dengan penerimaan pajak secara keseluruhan pada tahun 2015. Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa Pelaksanaan Penghapusan/ Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai PMK 91/PMK.03/2015 memberikan dampak yang relatif kecil untuk penerimaan pajak Tahun 2015 di KPP Pratama Sidoarjo Utara. 3.2 Saran 3.2.1 Sar an Untuk Wajib Pajak 1. Sebaiknya Wajib Pajak segera memanfaatkan fasilitas Penghapusan/ Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai PMK 91/PMK.03/2015 setelah saat peraturan ini berlaku, karena waktunya hanya Mei – Desember 2015 saja. 2. Secara rutin melakukan tax review atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah dilakukan. 3. Membekali diri dengan pengetahuan perpajakan dan peraturan perpajakan yang terkait. 3.2.2 Sar an Untuk Dir ektorat J enderal Pajak 1. Fasilitas pengurangan/ atau penghapusan sanksi administrasi ini tidak hanya dilakukan pada Tahun 2015 saja, tetapi juga dilakukan untuk tahuntahun berikutnya agar lebih bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Karena waktu yang sangat singkat sehingga kurang optimal penerimaan pajaknya. 3.2.3 Saran Untuk KPP Pr atama Sidoarjo Utar a 1. KPP Pratama Sidoarjo Utara diharapkan terus memberikan edukasi tidak hanya kepada klien tetapi juga semua pihak termasuk kepada mahasiswa. 2. Diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan Universitas Airlangga khususnya program studi perpajakan untuk melakukan PKL di KPP Pratama Sidoarjo Utara 3.2.4 Saran Untuk Fakultas Vokasi Universitas Airlangga 1. Memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam pengajuan surat pengantar Praktik Kerja Lapangan yang selama ini proses pembuatannya memakan waktu yang cukup lama. 2. Hendaknya Fakultas memiliki jaringan kerjasama dalam hal penerimaan Mahasiswa PKL, dengan beberapa instansi baik pemerintah maupun swasta terkait bidang studi perpajakan sehingga mahasiswa mendapatkan kemudahan dalam mencari tempat PKL 3. Mahasiswa diberi bekal tentang etika moral dan etika kerja, sehingga pada waktu pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan dapat membawa nama baik Universitas
Item Type: | Thesis (Tugas Akhir D3) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FV.P. 85-16 Nai t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | PENGURANGAN/ PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91 TAHUN 2015, TARGET PENERIMAAN TAHUN 2015, PRATAMA SIDOARJO UTARA | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue | ||||||
Divisions: | 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tatik Poedjijarti | ||||||
Date Deposited: | 26 Apr 2017 18:58 | ||||||
Last Modified: | 26 Apr 2017 18:58 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/56888 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |