THERESIA YULIANA, 041310213032 (2016) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.010/2015 ATAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BENDAHARAWAN DI PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) CABANG TANJUNG PERAK. Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
FV.P. 104-16 Yul i abtrak.pdf Download (34kB) | Preview |
|
Text (fulltext)
FV.P. 104-16 Yul i.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
3.1 Simpulan Berdasarkan Pembahasan yang telah dijelaskan dan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan di PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak pada tahun 2015 telah ditetapkan sebagai Bendaharawan. 2. Tarif yang berlaku untuk PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak 1,5 % dari harga beli dengan objek pajak pembayaran atas pembelian. 3. Pelaksanaan dan Pengimplementasian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 di PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak pada transaksi pengadaan alat berat masa Februari 2015 telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015. 3.2. Saran Adapun saran untuk PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak 1. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak telah melaksanakan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terdiri dari mekanisme Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan baik sesuai dengan peraturan undangundang perpajakan yang berlaku. Sehingga diharapkan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak mempertahankan kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban pajak yang terhutang. 2. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak lebih baik lagi serta tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Item Type: | Thesis (Tugas Akhir D3) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FV.P. 104-16 Yul i | ||||||
Uncontrolled Keywords: | PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.010/2015, PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BENDAHARAWAN, PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue | ||||||
Divisions: | 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tatik Poedjijarti | ||||||
Date Deposited: | 27 Apr 2017 21:55 | ||||||
Last Modified: | 27 Apr 2017 21:55 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/56957 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |