UPAYA MEMINIMALKAN RISIKO PADA TAKE OVER KREDIT YANG OBJEK JAMINAN HAK ATAS TANAH MASIH DALAM PROSES BALIK NAMA

EMILDA WENNAS WAHYUNINGTIYAS, 031224153086 (2016) UPAYA MEMINIMALKAN RISIKO PADA TAKE OVER KREDIT YANG OBJEK JAMINAN HAK ATAS TANAH MASIH DALAM PROSES BALIK NAMA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
THB. 06-16 Wah u abstrak.pdf

Download (122kB) | Preview
[img] Text (fulltext)
THB. 06-16 Wah u.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pengalihan Kredit (take over) merupakan suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi utang/kredit debitur kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur awal. Bank dalam mengamankan posisinya dilaksanakannya take over pada bank lain dikarenakan jaminan debitur atas nama perseorangan adalah dengan cara membalik nama sertipikat tersebut. Balik nama akan dilaksanakan dalam dua tahap, pertama akan dilakukan Jual beli antara Suami-istri karena sedang proses perceraian untuk proses pencairan pertama. Selanjutnya jaminan akan dibalik nama menjadi atas nama Perseroan dengan berdasar pada Akta jual beli suami istri Direktur. Apabila debitur hendak mengajukan kredit dengan jaminan Sertifikat, harus melalui pengikatan dengan surat kuasa menjamin yang dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT, terutama untuk sertifikat atas nama Pribadi direktur PT akan dilakukan balik nama menjadi atas nama Perseroan Terbatas (atas nama debitur pihak penerima kredit) untuk selanjutnya dilakukan Pengikatan dengan Sertifikat Hak Tanggungan tepatnya Peringkat Pertama untuk sertifikat yang telah dibalik nama tersebut. Upaya untuk meminimalkan risiko pada take over kredit yang objek jaminan Hak Atas Tanah masih dalam proses balik nama, antara lain Proses balik nama dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan pejabat berwenang. Pada dasarnya pengikatan pada Bank jelas dilakukan oleh Notaris yang telah ditunjuk menjadi Notaris rekanan Bank, dengan demikian proses pengikatan akan lebih mudah dipantau dan dapat menghasilkan hasil yang lebih maksimal. Kata Kunci : Take Over, Risiko, Jaminan Kredit

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB. 06-16 Wah u
Uncontrolled Keywords: Take Over, Risiko, Jaminan Kredit
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG8011-9999 Insurance > HG8751-9295 Life insurance > HG8799-8830 By class insured, by risk, by plan
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis
Creators:
CreatorsNIM
EMILDA WENNAS WAHYUNINGTIYAS, 031224153086UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTrisadini P. Usanti, Dr., S.H.,M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 08 May 2017 20:24
Last Modified: 08 May 2017 20:24
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/57259
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item